Pengaruh Penggunaan Fintech Pada Era Digitalisasi di Kota Pangkalpinang

Penulis

  • Alba Ananda a:1:{s:5:"id_ID";s:3:"UBB";}
  • M. Usman Saputra Universitas Bangka Belitung
  • Karmawan Karmawan Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.33019/ijab.v4i2.44

Kata Kunci:

Fintech, UTAUT, Budaya, Prilaku Pengguna.

Abstrak

Transaksi digital adalah model transaksi yang mengedepankan pada model non-face to face dan paperless document atau digital document. Pengembangan sistem pembayaran digitalisasi transaksi merupakan bagian dari tren dalam treasury management yang dengan segala pembaharuannya mempermudah kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang lebih efektif dan efisien. tidak sedikit masyarakat menggunakan e-payment sebagai alat transaksi digital. E-payment merupakan sebuah bentuk sistem atau mekanisme pembayaran yang diselenggarakan secara online melalui internet dengan tujuan transaksi pembelian sebuah produk oleh konsumen. E-payment atau pembayaran elektronik terdiri dari beberapa jenis, yaitu; Payment Card, E-Wallet, Smart Card, E-Cash, dan E-Check. Penelitian ini menggunakan Unified Theory of Acceptance and Use of Thecnology (UTAUT). UTAUT dikembangkan oleh Venkatesh et al., (2003) yang merupakan penyempurnaan dari teori sebelumnya yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana perilaku pengguna terhadap teknologi informasi. Teori UTAUT menunjukkan bahwa niat menggunakan suatu sistem (behavioural intention) dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, harapan kinerja (performance expectancy), harapan usaha (effort experience), pengaruh sosial (social influence), dan kondisi fasilitas (facilitating conditions). Dalam penelitian ini Budaya, Harapan usaha dan Kondisi fasilitas berpengaruh signifikan terhadap niat pengguna Fintech bertransaksi online pada masyarakat Kota Pangkalpinang.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Ananda, A., Usman Saputra, M., & Karmawan, K. (2023). Pengaruh Penggunaan Fintech Pada Era Digitalisasi di Kota Pangkalpinang. Indonesian Journal of Accounting and Business, 4(2), 1–8. https://doi.org/10.33019/ijab.v4i2.44