EVALUASI UPAYA DAN KESIAPAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL (STUDI PADA BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG)

Penulis

  • Hendarti Tri Setyo Mulyani STIE-IBEK Pangkalpinang

DOI:

https://doi.org/10.33019/ijab.v1i2.15

Kata Kunci:

akrual, evaluasi, implementasi, kesiapan, Peraturan Pemerintah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesiapan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Tujuan penelitian ini yaitu mengevaluasi hasil dari upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Pepulauan Bangka Belitung dalam rangka persiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.  Masalah pokok dalam penelitian ini adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 pada pemerintah daerah yang memiliki batas akhir penerapan sampai tahun 2015. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan pada beberapa pemerintah daerah antara yang sudah, sedang dan akan menerapkan peraturan pemerintah tersebut. Pemerintah Kepuauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah yang mulai menerapkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual tersebut pada tahun 2015. Perlu adanya evaluasi terkait dengan upaya dan kesiapan dalam implementasi PP No. 71 tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus. Jumlah populasi dalam penelitian ini yaitu 22 SKPD Badan Perencanaan dan pengawasan Provinsi kepulauan Bangka Belitung namun data yang diambil hanya 3 SKPD saja. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder yang dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Perencanaan dan pengawasan Provinsi kepulauan Bangka Belitung sudah siap menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa terdapat kendala mengenai keterbatasan SDM pada bidang akuntansi baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Unduhan

Diterbitkan

2020-05-31

Cara Mengutip

Mulyani, H. T. S. (2020). EVALUASI UPAYA DAN KESIAPAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL (STUDI PADA BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG). Indonesian Journal of Accounting and Business, 1(2), 59–70. https://doi.org/10.33019/ijab.v1i2.15